TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta hari ini. Adardam Achyar, penasihat hukumnya, mengatakan kliennya didakwa dengan lima dakwaan sekaligus.
"Lima dakwaan, kumulatif," katanya saat dihubungi, Rabu kemarin, 19 Februari 2014.
Akil dan tim pengacaranya sudah menerima berkas dakwaan tersebut. Meski demikian, mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan keberataan atas dakwaan itu. "Kami belum sampai ke sana," ujar Adardam Achyar.
Tamsil Sjoekoer, penasihat hukum Akil lainnya, mengatakan bahwa mereka akan berdiskusi untuk memutuskan hal tersebut sebelum sidang berlangsung. Sehingga, pada saat sidang nanti mereka bisa langsung menjawab apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. "Semua akan berunding, termasuk Pak Akil," katanya.
KPK menyangka Akil menerima gratifikasi dalam penangaan sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Pemberian itu antara lain berhubungan dengan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Gunung Mas, Empat Lawang, Palembang, dan Lampung Selatan. Selain itu, Akil diduga melakukan pencucian uang.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP