TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diduga memeras salah satu peserta Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua. Akil meminta Rp 6 miliar, namun hanya disanggupi Rp 3 miliar.
Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diikuti oleh enam pasangan. Salah satunya duet Rusli Sibua - Weni R Paraisu. Setelah digelar pemungutan suara, KPU Kabupaten Pulau Morotai menetapkan pasangan nomor satu, Arsad Sardan - Demianus Ice sebagai pemenang pada tanggal 21 Mei 2011. Namun digugat di MK oleh pasangan Rusli - Weni.
Pada 20 Mei 2011 MK menerbitkan Surat Keputusan untuk membentuk panel hakim yang diketuai oleh Akil. Kasus pun mulai diperiksa.(baca juga: Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?)
Saat kasus diperiksa, salah seorang penasehat hukum Rusli, Sahrin Hamid, menghubungi Akil. “Beberapa hari kemudian Akil menghubungi Sahrin agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar sebelum putusan dijatuhkan,” demikian isi dokumen yang dimiliki Tempo.
Permintaan Akil disampaikan Sahrin pada Rusli yang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Rusli setuju, tapi ia hanya sanggup membayar Rp 3 miliar.
Akil setuju dan meminta Sahrin membawa uang itu langsung ke MK. Tapi Sahrin menolak dengan alasan ‘tidak berani’. Akil kemudian meminta Sahrin mentransfer duit tersebut ke rekening perusahaan milik istrinya, CV Samagat dengan kode “angkutan kelapa sawit”.
Pentransferan uang dilakukan tiga kali, yakni Rp 500 juta pada tanggal 16 Juni 2011 atas nama penyetor M Djuffry. Transfer kedua Rp 500 juta pada tanggal 16 Juni 2011 atas nama penyetor Muchlis Tapi, dan setoran ketiga Rp 1,989 miliar pada tanggal 20 Juni 2011 atas nama penyetor M Djuffry.(baca juga: Akil dan Chairun Nisa Disebut Bahas 11 Pemilukada)
Setelah uang ditransfer, majelis hakim MK pada 20 Juni 2011 mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Rusli dan membatalkan putusan KPU Kabupaten Pulai Morotai yangmenetapkan duet Arsad - Demianus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak
Mahfud Md.: Gurauan Akil Langgar Etika
Kasus Akil, Bupati Empat Lawang Diperiksa Sejam