TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini, Kamis, 20 Februari 2014. Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjukur, mengatakan, dalam sidang-sidang selanjutnya, kliennya sudah siap secara fisik dan mental.
“Siap buka-bukaan,” kata dia ketika dihubungi, Kamis, 20 Februari 2014.
Menurut Tamsil, kliennya siap membeberkan seluruh fakta di persidangan nanti. “Yang jelas di persidangan itu fakta. Nanti akan terlihat transaksinya seperti apa,” ujar dia.
Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam lalu, 3 Oktober 2013. Saat itu, ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil kedapatan menerima suap dari Cornelis agar Mahkamah menguatkan kemenangan calon inkumben Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.
Akil Mochtar didakwa karena bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Pengusaha Muhtar Ependy pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013 di beberapa tempat, karena menerima uang.
Yakni menerima sekitar Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lebak, sekitar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Empat Lawang. Sekitar Rp 19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP