TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron Roger Danuarta berharap segera direhabilitasi berkaitan dengan pemakaian heroin. Kuasa hukum Roger Danuarta, Jufrry Maykel Manus, mengatakan kliennya sangat berharap langsung direhabilitasi karena menjadi korban penggunaan obat-obatan terlarang.
"Kami sangat menginginkan Roger direhab. Dia kan sebagai korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Jadi, bagi kami saat ini, rehab adalah jalan terbaik untuk Roger," kata Jufrry saat dihubungi, Rabu, 19 Februari 2014. (Baca: Roger Danuarta Direhabilitasi Tunggu Putusan Hakim)
Kondisi Roger, menurut Jufrry, sudah berangsur sadar. Keadaannya pun lebih baik dari sebelumnya. "Saat ini Roger sehat, sudah lebih baik, dan sangat terbuka pada setiap pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian terkait masalahnya." (Baca: Ada 4 Nama Berinisial M di Ponsel Roger Danuarta)
Roger ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dalam mobil Mercedes Benz bernomor polisi B-368-RY miliknya, Senin, 17 Februari 2014 lalu. Roger mengaku memakai heroin yang disuntikkan oleh temannya berinisial M, warga Jakarta Utara. (Baca: Kasus Roger, Polisi Tahu Tempat Tongkrongan M)
Saat ditemukan, jarum suntik masih menempel di lengan kanan Roger. Saat ditemukan pun, polisi masih memburu M. Kepada polisi, Roger mengaku baru menggunakan narkoba selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang disita polisi dari dalam mobil Roger berupa daun ganja kering 15,70 gram yang disimpan dalam kemasan permen bertuliskan Good Sh*t, heroin 1,50 gram dalam plastik bening, satu alat suntik yang belum digunakan, dan kertas papir untuk melinting ganja.
Polisi menjerat Roger dengan Pasal 111 dan 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia terancam hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Baca juga
Roger Danuarta Terancam 7 Tahun Penjara
Keluarga Bantah Roger Dapat Narkoba dari Manajer
Suami Nafa Urbach Jenguk Roger Danuarta