TEMPO.CO, Bengkulu - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi mengatakan salat zuhur berhadiah yangg digelar Wali Kota Bengkulu berpotensi gratifikasi. Sebab, hadiah diperoleh dari beberapa donatur dan bisa masuk kategori gratifikasi.
Hal tersebut disampaikannya pada dialog dengan Pusat Kajian Anti-Korupsi (Puskaki) Bengkulu pada Kamis, 20 Februari 2014. "Sebenarnya kita sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan dugaan kemungkinan adanya gratifikasi. Sejauh ini telah satu orang diperiksa," kata Marihot.
Menurut Marihot, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada salah satu aparat untuk dimintai keterangan tambahan pada Sabtu mendatang. "Ada dua hal yang disoroti dalam kasus ini, hukum dan agama. Untuk wilayah hukum, ada pihak yang berkompeten dalam hal ini," ia melanjutkan.
Adapun Ketua Puskaki Melyansori mengatakan beberapa hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan tiket berangkat haji berasal dari pelaku usaha di Kota Bengkulu. Celah inilah yang menjadi titik masuk tindakan gratifikasi.
Melyansori mengatakan, berdasarkan pantauan dan penyelidikan Puskaki, beberapa nama penyumbang salah satunya pengusaha dari Kabupaten Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang diketahui memiliki kepentingan politik. Ia menambahkan, juga ada beberapa penyumbang yang namanya tidak disebutkan, hanya tertulis Hamba Allah.
Padahal, kata Melyansori, sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, Wali Kota mesti mengumumkan nama-nama penyumbang dan melaporkan hadiah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PHESI ESTER JULIKAWATI
Terpopuler
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M
Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?