TEMPO.CO, Jakarta - Investigasi atas temuan baru aparat pabean berupa 800 ton beras impor asal Vietnam yang berdokumen beras Thai Hom Mali asal Thailand akan memasuki babak akhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana mengumumkan hasil investigasi tersebut siang ini, Kamis, 20 Februari 2014.
"Rencana Kamis ada konferensi pers di Bea-Cukai terkait impor beras (khusus)," kata juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto, dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2014.
Menurut undangan yang diterima wartawan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 12.00 di Auditorium B, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur. Sejumlah pejabat yang akan hadir yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, aparat Bea-Cukai menemukan beras wangi asal Vietnam sebanyak 32 kontainer. Beras ini ditemukan pasca-penaikan tingkat mitigasi pemeriksaan beras dari jalur hijau ke jalur merah per 29 Januari 2014. Bea-Cukai menemukan kejanggalan karena di dalam dokumen Surat Persetujuan Impor, uraian beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.40.00 tertulis Thai Hom Mali garis miring beras wangi. Padahal kode HS tersebut hanya untuk jenis beras Thai Hom Mali asal Thailand.
Direktur Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono sebelumnya mengatakan komoditas tersebut ditahan karena tidak sesuai dengan dokumen impornya. "Barang tersebut masuk dalam dua pekan terakhir," kata dia, akhir pekan lalu.
Untuk memastikan jenis beras itu, Bea-Cukai membawa sampelnya untuk diteliti di laboratorium Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat. Menurut Agung, dugaan pelanggaran dokumen akan terbukti jika hasil pemeriksaan menunjukkan beras tersebut bukan berjenis Thai Hom Mali. "Selanjutnya, penanganan kami serahkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian."
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, tiga perusahaan yang memasukkan beras secara ilegal itu adalah PT Pangan Sejahtera (PS), CV Trimitra Makmur Lohata (TML), dan CV Kusuma Food Indonesia (KFI). Dalam setahun terakhir, Pangan Sejahtera mendapat kuota impor sebesar 400 ribu ton untuk beras Vietnam berjenis fragrant rice.
Adapun kuota impor Trimitra Makmur Lohata sebanyak 100 ribu ton beras jenis japonica rice dan Kusuma Food Indonesia sebesar 400 ribu ton beras fragrant rice.
AYU PRIMA SANDI
Berita terpopuler:
Facebook Beli WhatsApp Senilai US$19 Miliar
Tifatul: 50 Persen Pelajar Pernah Akses Pornografi
Yahoo Akuisisi Startup Distill
Facebook Kini Beri Banyak Pilihan Jenis Kelamin