Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi Persiba Diperiksa Lagi

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, M Idham Samawi kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (20/2).


Tim penyidik kasus penyelewengan penggunaan dana hibah APBD dan APBD Perubahan Bantul 2011 itu memeriksa mantan Bupati Bantul itu sejak pagi. Pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan yang ke-5 kalinya dijalani Ketua Umum Persiba, KONI dan PSSI Bantul itu.


Datang dengan mobil Toyota Kijang Innova warna putih B 1592 TKR, ia menuju ke lantai gedung Kejaksaan Tinggi di Jalan Sukonandi Yogyakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan hingga petang hari.  "Hari ini masih mengenai posisi tersangka sebagai ketua Pengcab PSSI, Ketua Umum Persiba sekaligus manager, ada 20 pertanyaan," kata Purwanta Sudarmadji, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (20/2).


Secara total, sejak pemeriksaan pertama kali, penyidik sudah mengajukan sebanyak 90 pertanyaan. Setiap pertanyaan juga terdiri dari beberapa sub pertanyaan. Rencananya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan bidang Rekrutmen dan Kaderisasi itu akan diperiksa lagi minggu depan.


Kasus dugaan korupsi dana Persiba itu tidak hanya melibatkan Idham sebagai tersangka. Namun, penyidik menetapkan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan olahraga Bantul juga terseret kasus itu. 


Pengacara Idham, Augustinus Hutajulu menyatakan, sejak 2007 dilantik Ketua Pengurus cabang PSSI, kliennya itu tidak melakukan apa-apa. Karena tugas pokoknya akan diatur oleh organisasi. "Sampai sekarang peraturan itu tidak ada," kata dia.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang akitif hanya Persiba. Berdasasrkan peraturan lama hingga Juli 2011 masih tetap Persiba. Karena pengurus cabang PSSI tidak berjalan sebelum ada peraturan organisasinya.


Itu diatur di pasal 29 pedoman dasar peraturan PSSI provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tugas, wewenang dan fungsi pengurus cabang kabupaten/kota akan diatur dalam peraturan organisasi (PSSI). Tapi sampai saat ini tidak ada peraturan itu. "Mau-tidak mau ya tidak aktif, yang aktif Persiba," kata dia.


Persiba, kata dia sudah ada sejak 1967. Persiba membawahi klub-klub sepakbola yang ada di wilayah Bantul. Yang menjadi anggota PSSI setelah dibentuk pengurus cabang adalah Persiba, bukan cabang PSSI. Pengurus cabang PSSI dibentuk oleh pengurus provinsi. Dengan diberi tugas tetapi belum muncul aturannya. Tugasnya belum jelas tetapi sudah dilantik.

MUH SYAIFULLAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).