TEMPO.CO, Jakarta--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, telah meminta uang Rp 3 Miliar kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. "Patut diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi malam, Kamis, 20 Februari 2014.
Menurut Jaksa uang senilai Rp 3 miliar itu diminta Akil melalui Susi Tur Andayani. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang," kata Akil seperti dibacakan jaksa. Permintaan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Akil dengan Chaeri Wardana Chasan pada 25 September 2013 di kediaman Akil.
Keterlibatan Atut dalam sengketa Pilkada Lebak ini bermula dari putusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Sedangkan jagoan Atut, Amir Hamzah dan Kasmin dinyatakan kalah. Atas restu Atut, pasangan Amir dan Kasmin pun mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Jaksa, permintaan Akil ini ditanggapi langsung oleh Atut.Dalam pembicaraan telepon pada 30 September 2013, Atut meminta Wawan mengatur permintaan Akil. Wawan pun lantas menghubungi Susi Tur Handayani dan menyatakan bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar sebagai uang permulaan.
Semula Akil tak mau menerima uang permulaan itu. Namun pada 1 Oktober 2013, melalui rapat pleno sidang pembacaan putusan Kabupaten Lebak, Akil yang bertindak sebagai hakim ketua memutuskan membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak dan memerintah KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPU Kabupaten Lebak.
Usai membaca putusan, uang Rp 1 miliar dari Atut tak langsung diterima Akil. “Nanti saya kontak, saya masih sidang Jawa Timur,” kata Akil pada Susi melalui pesan singkat. Keesokan harinya, 2 Oktober 2013, KPK mencokok Susi dan menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas travel berwarna biru dari kediaman orang tua susi di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan.
Tak hanya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil juga disebut jaksa KPK turut menerima hadiah dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Palembang. Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Pemcucian Uang denngan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Akil telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbutana kejahatan yang menerima hadiah atau janji."
IRA GUSLINA I NUR ALFIYAH
Terkait:
Cynthiara Alona Kesal Dibilang Simpanan Wawan
Kasus Adik Atut, Cynthiara Utus Pengacara ke KPK
Kubu Atut Bantah Miliki Pulau
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!