TEMPO.CO, Lamongan - Pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk renovasi dan pembangunan Gereja Santa Maria di Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terganjal dan terkatung-katung. Padahal pengajuan izin sudah dilakukan sejak 12 tahun lalu. Akibatnya, kini jemaat gereja itu terpaksa beribadah di sebuah gudang tak jauh dari lokasi kantor Kecamatan Babat.
Pengurus Gereja Santa Maria, Daniel Yahya, mengatakan pengajuan IMB sebagai syarat merenovasi bangunan gereja lama yang sudah rusak. Mereka telah mengajukan izin itu sejak 2002 lalu, tapi izin tidak kunjung diberikan. Jadi, untuk sementara, jemaat gereja terpaksa menggunakan gudang yang bisa menampung 78 kepala keluarga atau sekitar 230 jemaat. Kini mereka masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. "Kami mengikuti aturan saja," katanya, Jumat, 21 Februari 2014.
Menurut Daniel, lokasi tempat ibadah di Desa Bedahan itu mereka beli tahun 1972. Pada 1978, bangunan direnovasi, dan pada 1980 digunakan untuk ibadah umat Katolik. Saat itu, warga di Babat dan sekitarnya tidak ada yang protes. Selanjutnya, pada 2002, pengurus gereja berupaya membangun secara permanen berlokasi di sebelah timur tempat ibadah. Namun setelah 12 tahun berlalu, izin dari kecamatan maupun kabupaten tak kunjung datang. "Kami meski bagaimana?" ujar Daniel.
Sementara itu, Camat Babat Fadeli Purwanto mengatakan pihaknya belum bisa bersikap karena masih perlu mendengarkan aspirasi dari pelbagai pihak, terutama warga di Desa Bedahan dan sekitarnya. Selain itu, kata Fadeli, pihaknya juga perlu melakukan pendataan jumlah jemaat gereja tersebut. "Masih proses," ujarnya.
SUJATMIKO