TEMPO.CO, Jakarta --Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak-Banten dan Gunung Mas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut menyimpan duit Rp 2,7 miliar di ruang karaoke rumah dinasnya. Menurut informasi yang diperoleh Tempo dari berkas dakwaan, Akil menyuruh supirnya Daryono untuk mengamankan uang itu di ruang karaoke.
"Akil memerintahkan Daryono untuk memindahkan dan menyimpan uang senilai Rp 2,7 miliar dari kamarnya di lantai dua ke dalam lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai dua rumah dinas Ketua MK RI Jalan Widya Chandra III nomor 7 Jakarta Selatan," ujar dakwaan tersebut, Kamis, 20 Februari 2014.
Ihwal duit yang disimpan di lemari ini, ditanggapi oleh Tamsil Sjoekoer, pengacara Akil. Ia mengatakan uang yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang karaoke Akil bukanlah berada di tembok kamar. Tamsil menyangkal perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang berujar uang disimpan di tembok ruangan.
"Bukan di tembok. Kalau di tembok saya enggak tahu, mungkin Pak Mahfud yang bikin temboknya berlubang karena yang bikin ruang karaoke itu Pak Mahfud," ujar Tamsil via telepon, Rabu, 15 Januari 2014 pada Tempo. Mahfud memang menempati rumah dinas di komplek Widya Chandra itu saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Tamsil membeberkan, menurut pengakuan Akil kepadanya, uang senilai Rp 2,6 miliar itu merupakan penjualan hasil kebun dan tambak ikan arwana yang dimiliki Akil. Ia menyiapkan uang dalam dolar Singapura tersebut untuk dibagikan ke petani-petani yang bekerja padanya. Rencananya, uang akan dibagikan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 15 Oktober 2013.
Namun, Akil keburu dicokok penyidik KPK pada 2 Oktober 2013. Kemudian, supir Akil yang bernama Daryono menyimpan uang itu di ruang karaoke. Penyidik KPK menemukan uang tersebut saat menggeledah rumah dinas Akil pada keesokan harinya, 3 Oktober 2013.
Tapi pernyataan Tamsil ini dibantah dalam dakwaan Akil. Menurut dakwaan tersebut, uang yang disimpan di ruang karaoke itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. "Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan."
FEBRIANA FIRDAUS | BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar