TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibuat repot oleh sakit gigi yang diderita kliennya. Pengacara tersangka Komisi Pemberantasan korupsi itu harus mencari dokter gigi yang bisa dipercaya. (baca: Hendak Diperiksa, Sakit Gigi Anas Kambuh)
"Hari ini praktis enggak ada pemeriksaan karena Anas giginya cenat-cenut, ngomong pun enggak bisa lancar," ujar pengacara Anas, Carrel Ticualu, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK, Jumat, 21 Februari 2014.
Anas sebelum memasuki mobil tahanan hanya berkomentar sedikit tentang pemeriksaan yang baru dijalaninya. "Seputar gigi," ucap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Menurut Carrel, Anas sebetulnya ingin diperiksa oleh dokter gigi langganannya yang bernama Sandi. Namun KPK hanya membolehkan pemeriksaan di tiga rumah sakit, yakni RSPAD Gatot Subroto, RS Cipto Mangunkusumo, dan RS Polri.
Sandi lantas mencarikan kawannya yang praktek di salah satu RS itu. Rabu pekan lalu, Anas sudah sempat berobat dokter gigi lain, tapi masih satu almamater dengan Sandi di RSCM. Namun sakit gigi Anas kambuh lagi dan kebetulan hari ini dokter gigi yang sama tak praktek di RSCM.
"Dokter itu kan faktor kepercayaan. Kami minta kelonggaran KPK, misal untuk mendatangi dokternya praktek di mana, kemudian dikawal," ucap Carrel.
KPK tak mengabulkan keinginan Anas itu karena tak sesuai dengan prosedur operasional standar komisi antirasuah tersebut. Akhirnya Carrel harus meminta rekomendasi Sandi, siapa dokter gigi lain yang praktek hari ini di tiga RS itu.
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. (baca: Ibas Mengaku Siap Bersaksi di Kasus Hambalang)
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kasus Akil, KPK Selidiki Peran Rano-Karwo
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Akil Transfer Duit ke Penyanyi Dangdut 34 Kali