TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai tindakan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 21 Februari 2014, berpotensi melanggar kode etik.
Patrialis meyambangi pengadilan Tipikor untuk menyaksikan sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Dia tidak memahami filosofi seorang hakim," kata Suparman saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Februari 2014.
Menurut dia, seorang hakim harus diam, tak boleh sembarangan datang ke suatu tempat. Seorang hakim juga tak boleh asal bicara yang seolah mendukung, memberi isyarat tertentu kepada orang lain. Termasuk tak boleh datang ke sidang perkara korupsi dengan tersangka mantan ketuanya di Mahkamah Konstitusi.
Suparman juga menolak mentah-mentah bantahan Patrialis yang mengaku hanya sekadar datang tanpa bertegur sapa dengan Akil. "Itu bukan pembelaan, dia hadir saja sudah tidak benar," ujarnya. "Kalau sudah begini, kan mendatangkan prasangka yang tidak-tidak."
Dia pun meminta Dewan Etik Mahkamah Konstitusi segera mengusut perilaku Patrialis. "Mereka katanya punya, ya kerjalah," kata Suparman.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menuding Patrialis melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi dengan hadir pada sidang Akil Mochtar, Kamis, 21 Februari 2014 lalu. Tiga etika yang dilanggar adalah prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
INDRA WIJAYA