TEMPO.CO, Padang - Ketua Dewan Penasihat Televisi Republik Indonesia (TVRI) Elprisdat M. Zein menyanggah pernyataan Ketua Komisi Komunikasi (Komisi I) Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq yang mengatakan pemilihan dan pelantikan direksi TVRI yang baru tidak sah. Menurut Elprisdat, tidak ada alasan untuk menyatakan direksi baru yang mereka lantik beberapa hari lalu itu tidak sah.
Meski begitu, ia enggan mengomentari Komisi I yang menjadikan pengangkatan direksi baru itu sebagai alasan untuk tidak membuka blokir anggaran TVRI. "Terserah merekalah," ujar Elprisdat di Padang, Jumat, 21 Februari 2014.
Sebelumnya Mahfudz Siddiq mengatakan Komisi I belum bisa membuka blokir anggaran TVRI. Untuk membuka blokir, menurut dia, perlu ada pembicaraan antara parlemen dan jajaran direksi TVRI.
Masalahnya, Mahfudz melanjutkan, hingga sekarang TVRI belum memiliki direksi. Direksi baru yang dilantik oleh Dewan Pengawas pada Selasa kemarin, 18 Februari 2014, dianggap tidak sah. Alasannya, Dewan Pengawas TVRI yang memilih dan melantik direksi itu telah dipecat oleh Komisi I sejak 28 Januari 2014 lalu. "Sampai saat ini belum ada direksi yang sah," kata Mahfudz.
ANDRI EL FARUQI
Berita lain:
Penemuan Alat Sadap di Rumah Jokowi 3 Bulan Lalu
Risma Mundur, Salat Istikharah, Kisah Nabi Yunus
Disiapkan Rp 1 M, Akil Malas Urus Pilkada Lebak?