TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang meminta biro reklame di wilayahnya menolak order pemasangan iklan dari calon legislator. Panwaslu sudah mengirimkan surat permintaan itu kepada 25 biro iklan yang ada di Semarang. “Papan reklame untuk pemasangan baliho kampanye caleg melanggar peraturan KPU,” kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, Jumat, 21 Februari 2014.
Ananingsih mengakui permintaan Panwaslu itu belum tentu efektif mencegah pelanggaran kampanye. Sebab, banyak papan reklame di Kota Semarang yang kepemilikannya disubkontrakkan ke agen lain. Terutama reklame yang kosong dan dicantumi nomor handphone. “Yang seperti ini kami sudah sulit menjangkau,” kata Ananingsih.
Dalam pengamatan Tempo, banyak papan reklame di Semarang berisi kampanye calon legislator. Misalnya di jalan raya Ngaliyan dan di Jalan Pandanaran. Bahkan di dekat Hotel Siliwangi Semarang ada reklame menampilkan foto seorang caleg berjejer dengan foto Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ananingsih mengatakan alat kampanye caleg berupa baliho yang kebanyakan memanfaatkan papan reklame itu menabrak aturan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Dengan tegas, pasal tersebut mengatur bahwa yang boleh memasang baliho hanyalah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Panwaslu meminta biro reklame berpartisipasi menegakkan aturan tersebut. Biro reklame tetap bisa mendapatkan bisnis, tapi hanya order pemasangan iklan partai politik dan calon DPD. Pemasangan papan reklame partai politik bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik, visi, misi, program, jargon, dan foto pengurus partai yang tidak nyaleg.
ROFIUDDIN