TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas harusnya mencantumkan kewenangan Dinas Perhubungan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Apalagi, kata Ahok, saat ini makin banyak parkir liar yang ada di beberapa titik di Jakarta. (Baca: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)
"Itulah sebabnya mengapa parkir liar dan segala pelanggaran lalu lintas sulit ditindak," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis, 20 Februari 2014. "Karena kalau hanya mengandalkan operasi (penertiban) terus, ya bisa menghabiskan anggaran. Anggaran tahun ini saja belum cair, sedangkan untuk operasi butuh uang makan."
Ahok mengatakan, ada kekacauan terhadap perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal lalu lintas, ia mengatakan, seharusnya dalam UU memuat pasal yang membuat orang jera dan tidak mengulangi pelanggaran lagi.
Ahok juga menyayangkan adanya sistem tilang yang harus ke pengadilan. Menurut dia, idealnya hakim tidak perlu mengurusi tindakan pidana ringan seperti tilang.
"Hakim itu kerjanya setengah mati, dan seharusnya kalau soal tilang langsung saja si pelaku pelanggaran bayar ke bank," kata Ahok. " Sedikit kekacauan undang-undang di republik ini saya tidak gimana buatnya itu. Lebih susah melanggar firman Tuhan di Indonesia daripada melanggar UU."
REZA ADITYA
Terpopuler:
Geram Ahok Soal Busway: Bus Rp 1 M Ditulis Rp 3 M
Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?