TEMPO.CO, Surakarta - Sejumlah kerabat Keraton Kasunanan Surakarta yang bergabung dalam Lembaga Dewan Adat mengumumkan berdirinya Yayasan Keraton Surakarta Hadiningrat. Keberadaan yayasan itu diumumkan sehari Lembaga Dewan Adat kehabisan masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada kantor Kesatuan Kebangsaan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Surakarta.
Ketua Lembaga Dewan Adat, GKR Koes Murtiyah mengumumkan keberadaan yayasan itu kepada para kerabat dan abdi dalem di Sasana Andrawina, Sabtu 22 Februari 2014. Saat itu mereka tengah berkumpul untuk memperingati haul Paku Buwana XII yang mangkat sepuluh tahun lalu.
Salah satu kerabat, GRAy Koes Indriyah mengatakan yayasan itu telah mendapat pengesahan dari pengadilan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Struktur dan kepengurusannya akan kami umumkan di lain waktu," katanya usai peringatah haul Paku Buwana XII.
Dia menjelaskan, yayasan bertujuan memperkuat pengelolaan keraton bersama dengan komunitas adat yang ada di dalam keraton. Selain itu, yayasan itu juga akan menggali sumber-sumber pembeayaan untuk operasional keraton. "Sebab keraton ini sudah lama tidak mendapat bantuan dari pemerintah," katanya.
Meski telah mendirikan yayasan, dia menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak akan membubarkan Lembaga Dewan Adat. Menurutnya, lembaga tersebut masih berdiri kendati masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Kesbanglinmas Kota Surakarta telah berakhir. "Sebuah lembaga tidak wajib memiliki surat tersebut," katanya.
Menurutnya, Lembaga Dewan Adat bertugas untuk menjalankan semua adat istiadat yang berlaku di dalam keraton. Bahkan, keberadaan raja merupakan salah satu bagian dari adat yang harus menjaga dan menjalankan aturan adat yang telah berlangsung secara turun temurun.
Dari kubu yang berseberangan, KP Bambang Pradotonagoro mengatakan bahwa keberadaan yayasan itu justru melanggar peraturan. Menurut dia, pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta telah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 23 tahun 1988. "Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keraton dilakukan oleh Badan Pengelola Keraton," katanya.
Badan itu terdiri dari unsur kerabat keraton, pemerintah serta tokoh masyarakat. "Pemerintah juga sudah mulai menggagas berdirinya badan tersebut," katanya. Menurut Bambang, yayasan yang didirikan oleh kubu Lembaga Dewan Adat itu cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan keputusan presiden.
AHMAD RAFIQ