TEMPO.CO, Jakarta--Politikus Partai Amanat Nasional Taslim Chaniago mengatakan partainya cenderung tak akan memilih politikus untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Dia berasalan, kasus Akil Mochtar menimbulkan krisis kepercayaan dari publik politikus yang menjadi hakim konstitusi.
"Kami menghindari politikus menjadi hakim konstitusi," kata Taslim saat dihubungi, Sabtu, 22 Februari 2014. Namun dia mengingatkan, tidak ada undang-undang yang melarang seorang politikus yang mendaftar sebagai hakim konstitusi. "Perppu MK sudah dibatalkan," kata dia.
Dia mengatakan, hakim konstitusi harus memiliki jiwa negarawan. Salah satu syarat seseorang dikatakan negarawan adalah dia tidak berpihak pada kepentingan tertentu, termasuk partai politik. Anggota Komisi Hukum ini tak yakin, seseorang yang sudah bertahun-tahun menjadi kader partai bisa melepaskan konflik kepentingan saat terpilih sebagai hakim konstitusi. "Apalagi nanti MK akan mengadili sengketa pemilu," ujar dia.
Untuk mendapatkan calon hakim terbaik, Komisi Hukum membentuk tim seleksi yang diisi sejumlah tokoh. Misalnya, KH Hasyim Muzadi, Syafii Maarif, Mahfud Md dan Saldi Isra. Taslim berharap, tim panel ini akan memberikan rekomendasi nama hakim yang independen dan berintegritas. "Kami berharap tim ini memberikan rekomendasi yang paling baik," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah sudah mendaftar menjadi salah satu calon hakim MK. Selain Dimyati, politikus lain yang berminat mendaftar adalah Benny Kabur Harman. Sejumlah politikus yang sudah lebih dahulu menjadi hakim konstitusi antara lain Patrialis Akbar, Akil Mochtar, Mahfud Md dan Hardjono.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Patrialis Merasa Tak Langgar Kode Etik
Khofifah Akan Uji Materi Peraturan MK
KY: Calon Hakim MK Harus Berintegritas
Hadiri Sidang Akil, Patrialis Langgar Kode Etik?