TEMPO.CO, Jakarta--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum memikirkan untuk mendaftarkan kadernya sebagai salah satu calon hakim Mahkamah Konstitusi. Kesempatan politikus menjadi calon hakim konstitusi kembali terbuka lebar setelah Perppu tentang MK dibatalkan.
"Sampai sekarang tidak ada yang mendaftar," kata Ketua PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Sabtu, 22 Februari 2014. Dia mengatakan, partainya sebenarnya tak memiliki beban moral untuk mengajukan calon hakim konsitusi. Trimedya beralasan, partainya sejak awal menolak Perppu MK tersebut.
Trimedya mengatakan, seharusnya tidak ada dikotomi antara tokoh non partisan dengan tokoh partai politik. Menurut dia, syarat tujuh tahun tidak aktif partai politik sebenarnya merugikan partai. Trimedya menyatakan, tokoh partai politik juga bisa memiliki sifat negarawan dan berintegritas. "Yang penting dia bisa bertanggung jawab pda tugasnya," ujar Trimedya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah sudah mendaftar menjadi salah satu calon hakim MK. Selain Dimyati, politikus lain yang disebut bakal mendaftar adalah Benny Kabur Harman. Sejumlah politikus yang sudah lebih dahulu menjadi hakim konstitusi antara lain Patrialis Akbar, Akil Mochtar, Mahfud Md dan Hardjono.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, meminta kader partai tak ikut mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi. Ia menilai, sebagai partai pemerintah, Demokrat harus konsisten dengan isi dan semangat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Patrialis Merasa Tak Langgar Kode Etik
Khofifah Akan Uji Materi Peraturan MK
KY: Calon Hakim MK Harus Berintegritas
Hadiri Sidang Akil, Patrialis Langgar Kode Etik?