TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, besok, Senin, 24 Februari 2014. Pia Akbar Nasution, penasihat hukum Wawan, mengatakan kliennya siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
"Saat ketemu Jumat lalu, Pak Wawan sehat, dia juga siap menjalani sidang," katanya saat dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014. (Adik Ratu Atut Siap Hadapi Sidang Perdana Besok)
Wawan, kata dia, sudah mempelajari isi dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Kliennya didakwa dengan dua pasal,yakni pasal penyuapan terhadap hakim dan pasal ihwal pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri. Semua dakwaan itu berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada Akil Mochtar, yang kala itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kasus suap itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK, yang mencokok Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama, pukul 23.00 WIB, penyidik KPK membekuk Wawan. KPK juga menetapkan politikus Partai Golongan Karya, Chairun Nisa, sebagai tersangka. Total, ada empat tersangka kasus itu: Atut, Akil Mochtar, Wawan, dan Chairun Nisa.
Meski Wawan dan tim pengacaranya telah mempelajari isi dakwaan tersebut, menurut Pia, mereka belum memutuskan untuk mengajukan nota keberatan. Pia mengatakan keputusan ihwal pengajuan eksepsi baru akan dikeluarkan setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa. "Ada wacana untuk mengajukan eksepsi, tapi realisasinya lihat nanti," ujarnya. (Simak korupsi Dinasti Atut)
NUR ALFIYAH
Terkait:
KPK Sita Mobil Tim Sukses Airin
Rebecca: Saya Tidak Terkait dengan Adik Atut
Gara-gara Adik Atut, Proyek RSUD Banten Mandek
Artis Rebecca ke KPK Terkait Wawan, Airin Senyum