TEMPO.CO , BOGOR:– Yuliana Lewer, 17 tahun, salah satu pembantu rumah tangga di rumah Brigadir Jenderal Polisi MS menuturkan alasannya mengapa ia memilih melaporkan majikannya itu ke polisi. Perempuan asal Doka Timur, Kepulauan Aro, Kecamatan Aro Selatan Ambon itu mengaku disiksa selama bekerja di rumah jenderal polisi itu.
Ditemui Tempo, di Mapolres Bogor Kota, Kamis pekan lalu Yuliana mengatakan selama bekerja di rumah jenderal itu, ia mendapatkan kekerasan fisik oleh majikannya. “ Saya sering ditampar dan dicakar oleh istri majikan saya. “ kata Yuliana sembari menambahkan, tak pernah mendapatkan gaji selama bekerja. “ Saya juga tidur di lantai”
Datang dari Ambon bersama sejumlah kawan-kawannya, Yuliana sempat bekerja di Medan. Lalu ia dikirim ke Jakarta dengan bus ke Terminal Pulogadung. “Saya mau bekerja tapi ditinggalkan Agen,” ujarnya. Di Terminal, Yuliana mengaku dihampiri seseorang dan diajak bekerja sebagai pekerja toko. Namun ternyata, orang yang menawarinya itu ternyata agen penyalur pembantu dan memperkerjakannya di Bogor, rumah Jenderal Polisi.
Saat tiba di lokasi, Yuli mengaku tersadar, dia tidak sendirian. Ada belasan perempuan lain yang dipekerjakan sebagai pembantu. Mereka, juga bernasib serupa: mendapat perlakuan kasar, bahkan cenderung dianiaya. “ Ada 14 orang pembantu lain yang juga sama, seperti saya, mereka rata-rata dari Ambon dan NTT,” kata Yuli.
Mereka, menurut Yuli tak hanya disekap, tapi juga ada yang pernah ditelanjangi hingga disiram air panas. “Bahkan ada kawan saya yang disekap dalam keadaan hamil,” ujarnya.(baca: Istri Jenderal Sering Ancam Bunuh Ibu PRT )
Selain ada yang hamil, ada juga yang sudah melahirkan anak dan divonis tuna rungu. Perempuan itu adalah R, 19 tahun berasal dari wilayah Jawa dan Ram, 21 tahun,warga Bima yang dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan menginjak 7 bulan.(baca: PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil)
Pengacara Yuliana, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Yuliana sempat diiming-imingi akan dipekerjakan di toko. Lalu ia dibawa ke rumah itu dan tidak bisa keluar dalam tiga bulan. Bersama teman-temannya di dalam rumah itu, Yuliana dijadikan PRT. Jika sedikit saja melakukan kesalaan, atau tidak sesuai dengan majikan perempuannya, mereka mengalami kekerasan fisik.
SIDIK PERMANA