TEMPO.CO, Bima - Syarifudin, 32 tahun, ditangkap petugas Buser Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima karena membawa dan memamerkan senjata SS1, Senin, 24 Februari 2014. Pengusaha bawang merah tersebut ditangkap saat tengah memperbaiki motor miliknya di Desa Renda, Kecamatan Belo Selatan, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 09.00 Wita.
"Dia kami tangkap karena ada laporan dari warga yang melihat dia membawa dan memamerkan senjata sejak tadi malam," kata Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar I.G.P.G Ekawana di kantornya, Senin, 24 Februari 2014. SS1 merupakan singkatan dari senapan serbu 1. Senapan ini biasa digunakan TNI dan Polri, serta diproduksi oleh PT Pindad Bandung.
Selain SS1, dari tangan Syarifudin polisi juga menyita tali pengikat dan magasin. Polisi masih menyelidiki izin kepemilikan senjata itu.
Ekawana mengatakan penyidik juga akan memeriksa motif dan tujuan Syarifudin membawa dan memamerkan senjata miliknya pada warga. "Kami akan dalami motifnya, dan mencari tahu apakah dia sempat menggunakan senjata itu untuk perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Kepada penyidik, Syarifudin mengaku membeli senjata tersebut dari seorang temannya. "Senjata ini saya beli beserta pelurunya," ujarnya.
Menurut dia, senjata itu sengaja dibeli hanya untuk menjaga diri dan mengaku tidak tahu bahwa dia harus mendapatkan izin untuk memiliki senjata api. "Saya tidak punya maksud lain, tujuan saya hanya untuk jaga diri," katanya.
AKHYAR M NUR
Berita lain:
Jokowi Jadi Presiden, Rupiah Bisa Tembus 10 Ribu
Jakarta Masih Banjir, Jokowi: Percuma Bicara Saja
Aniaya Pembantu, Jenderal dan Istrinya Terancam 15 Tahun Penjara