TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim yang akan menyidang kasus dugaan suap dengan terdakwa adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, terdiri dari sejumlah hakim yang saat ini juga menangani kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Purwono Edi Santosa, mengatakan majelis hakim yang menangani perkara Wawan diketuai oleh Matheus Samiaji.
"Anggotanya adalah Gosen Butar Butar, Sutio Jumagi Akhirno, Sofialdi, dan Alexander Marwata," katanya, Senin, 23 Februari 2014.
Dari lima hakim itu, empat di antaranya adalah hakim yang saat ini juga sedang menangani kasus Akil, yaitu Matheus, Gosen, Sofialdi, dan Alexander. Purwono enggan menjelaskan alasan mengapa komposisi majelis hakim untuk kasus Wawan dan Akil serupa.
Hari ini rencananya Wawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wawan didakwa memberikan suap dan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kasus Akil sudah mulai disidangkan pada Kamis pekan lalu.
Wawan disangka memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK. Dia juga dituding memberikan hadiah atau janji kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar terkait dengan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait:
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...
Alasan Suami Airin Dekat dengan Para Artis
Kasus Adik Atut, Artis Bisa Dijerat Pencucian Uang
Tak Hadir di KPK, Surat Panggilan Catherine Nyasar