TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Tri Dianto, pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, Senin, 24 Februari 2014. Loyalis Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, itu mendatangi kantor Bareskrim Senin siang ini.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Anas sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Namun Anas mangkir pada pemeriksaan 6 Januari lalu tersebut.
Saat itu Tri bersama Ma'mun Murod Al-Barbassy, juru bicara PPI, mendatangi gedung KPK atas perintah Anas yang juga Ketua Presidium PPI. Lantas Ma'mun menyebutkan adanya pertemuan seorang pimpinan KPK dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas yang diikuti pula oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Pertemuan ini yang menjadi alasan Anas tak memenuhi pemeriksaan KPK waktu itu. Denny kemudian melaporkan tudingan Ma'mun tersebut ke Bareskrim Polri.
Tri mengaku dirinya tidak punya bukti mengenai pertemuan pimpinan KPK dengan SBY tersebut. Ia bahkan mengaku pertemuan itu diketahui oleh Ma'mun. "Saya baru tahu saat itu juga di KPK waktu mendampingi Ma'mun memberi pernyataan ke teman-teman media. Saya juga kaget mendengar itu," kata Tri di gedung Bareskrim.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE