TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta batal memeriksa tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba, Idham Samawi. Penyebabnya, tersangka tak membawa dokumen asli yang diminta penyidik. Atas kejadian ini, aktivis antikorupsi menengarai ada upaya mengulur waktu pemeriksaan oleh Kejati DIY.
Tersangka yang merupakan bekas Bupati Bantul itu datang pada pukul 09.30 WIB dan meninggalkan kantor Kejati DIY pukul 10.15 WIB, Senin, 24 Februari 2014. Idham yang juga Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yogyakarta ini akan diperiksa untuk keenam kalinya sebagai tersangka. "Kami sudah menyiapkan dokumen, namun penyidik minta dokumen asli, sebenarnya klien kami siap diperiksa," kata Agustinus Hutajulu, pengacara terdakwa.
Agustinus menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya, kliennya berjanji kepada penyidik akan membawa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu untuk perlengkapan keterangan tentang seluk-beluk KONI dan pengurus cabang PSSI. Dokumen yang akan dibawa itu juga termasuk dokumen peraturan pelaksanaan organisasi pengurus cabang Bantul.
Dokumen itu dinilai berguna untuk melengkapi pemeriksaan, di antaranya dokumen mengenai anggaran dasar KONI Bantul dan peraturan pengurus cabang PSSI Bantul. Namun Idham Samawi memboyong dokumen berupa fotokopi. Padahal penyidik meminta dokumen asli. "IS (Idham Samawi) meminta waktu untuk mengumpulkan dokumen," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji.
Dia menyatakan pemeriksaan Ketua KONI, PSSI, dan Ketua Umum Persiba Bantul itu sebenarnya sudah masuk materi substansial, yaitu soal pencairan dana APBD dan APBD Perubahan 2011 yang dikucurkan untuk Persiba melalui KONI Rp 12,5 miliar.
Aktivis Jaringan Anti Korupsi (JAK) Daerah Istimewa Yogyakarta menduga ada permainan oleh pihak tersangka dengan mengukur-ulur waktu pemeriksaan dalam proses penyidikan. Dia meminta Kejati DIY tidak terjebak dalam permainan ini. "Kejaksaan jangan sampai terjebak permainan tersangka," kata Ketua JAK Daerah Istimewa Yogyakarta Zainurahman.
Penyidik, kata dia, juga harus menghitung waktu pemeriksaan agar efisien. Lagi pula tersangka sudah berkali-kali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun lalu. Padahal pada April mendatang akan berlansung pemilihan umum legislatif. Idham Samawi adalah calon legislator DPR RI dari PDI Perjuangan pada pemilu mendatang. Nuansa politik dinilai akan sangat kuat pada kasus dugaan korupsi ini.
Pengacara Augustinus Hutajulu membantah tudingan Zainurahman. Dia mengatakan dirinya dan kliennya tidak mengulur-ulur waktu proses penyidikan. “Kami harus menyiapkan dokumen asli yang harus dibawa saat pemeriksaan,” ujarnya.
MUH. SYAIFULLAH