Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Karyawan, Aset Milik PT PLN Akan Disita

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Gardu PLN. TEMPO/Suryo Wibowo
Gardu PLN. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area pemasaran Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta segera disita pengadilan. Penyitaan itu didasari putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan serikat pekerja PT PLN, yang menuntut pembayaran upah setara dengan nilai upah pekerja anak perusahaan. 

“Karena PLN belum membayar upah sesuai dengan putusan hukum, aset itu akan dilelang sebagai penganti upah,” kata pembina serikat pekerja PT PLN area pemasaran Jawa Tengah dan DIY, Sulton Afandi, Senin, 24 Februari 2014.

Menurut Sulton, tiga aset berupa tanah, perumahan, dan gudang masing-masing berada di Kota Semarang. Adapun di Demak dan Kudus, dilaporkan ada satu aset. “Juru sita Pengadilan Negeri Semarang  telah meletakkan pita eksekusi terhadap lima aset PT PLN yang berada di Semarang, Demak, dan Kudus,” katanya.

Ancaman penyitaan aset PT PLN Jawa Tengan dan DIY itu berawal dari sengketa upah antara pekerja dan manajemen yang dimasukkan ke ranah hukum sejak 2009. Saat itu, lebih dari 2.000 anggota serikat pekerja PT PLN distribusi Jawa Tengan dan DIY meminta adanya penyetaraan upah sesuai dengan upah pekerja anak perusahaan.  Serikat pekerja PT PLN mengacu pada ketetapan Mahkamah Agung sejak 20 Oktober 2010, yang meminta badan usaha milik negara itu membayar sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati.

Upah Lebih Kecil

Menurut Sulton, selama ini upah yang diterima pekerja PLN Jawa Tengah-DIY lebih kecil dibanding upah pekerja di anak perusahaan. “Itu menyalahi aturan yang mewajibkan upah buruh perusahaan yang punya anak usaha harus lebih besar atau minimal sama,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Manajer Humas dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Supriyono, ketika dimintai konfirmasi, menyatakan pihaknya akan berupaya agar penyitaan dibatalkan. “Kami minta penundaan. Manajemen telah mengajukan PK (peninjauan kembali) lewat PLN pusat,” kata Supriyono.

Menurut Supriyono, penyitaan aset perusahaan itu akan berdampak pada pekerja. Sebab, hal itu berhubungan dengan eksistensi perusahaan dan masa depan pekerja. “Kalau disita, nanti operasionalnya bagaimana,” katanya.

Supriyono menyatakan, saat ini PT PLN punya serikat pekerja resmi yang diakui oleh perusahaan. “Sedangkan yang mengajukan gugatan itu dinilai sebagai serikat pekerja ilegal,” ujarnya. 

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

40 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

41 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

49 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

50 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

55 hari lalu

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya

13 Januari 2024

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya

Viral video warga diminta PLN bayar Rp 11 juta karena minta tiang listrik di tanahnya dipindah. Sebenarnya bagaimana aturannya?


Marak Penipuan Berkedok Petugas PLN Palsu, Hati-hati Cermati Ciri dan Modusnya

5 November 2023

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Marak Penipuan Berkedok Petugas PLN Palsu, Hati-hati Cermati Ciri dan Modusnya

Berikut ciri-ciri petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) palsu, hati-hati jangan sampai tertipu.