TEMPO.CO, Bandung - Dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie, Wawan dan Ade 'Epul', diancam dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Februari 2014. Keduanya diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban.
Ancaman itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan di pengujung sidang pemeriksaan kesaksian terdakwa hari ini di PN Bandung. "Terdakwa didakwa Pasal 365 pasal (4) yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ujar dia setelah 3 jam memeriksa kedua terdakwa.
Parulian sempat kembali meminta kepastian pendirian Wawan dan Ade terkait dengan penyebab kematian Yofie yang mereka sampaikan saat diperiksa dalam sidang. Namun kedua terdakwa memastikan bahwa Yofie tewas dalam aksi penjambretan oleh mereka.
"Padahal dakwaan pasal 339 (KUHP) ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dakwaan pembunuhan biasa Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara," kata Parulian. Wawan dan Ade tetap bergeming.(baca: Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie )
Saat ditanyai di sidang, jawaban kedua terdakwa tak jauh dari paparan hasil penyidikan polisi dan dakwaan jaksa. Namun majelis hakim beberapa kali mengungkapkan kesangsian atas jawaban terdakwa. Hakim anggota Parlas Nababan menyangsikan pengakuan Ade yang tak mengetahui tubuh Yofie dengan berat lebih dari 40 kilogram teseret sepeda motor yang dia kemudikan sejauh 800 meter.
"Ada (barang seberat) ayam terseret saja pasti saudara merasa dan penasaran. Saudara tahu makanya saudara terus mengebut sampai debu mengepul," ujar Parlas.
Ade berkeras ia tak menyadari sepeda motornya menyeret tubuh korban. "Berdarah dingin saudara. Saya susah percaya bahwa Anda itu jujur," kata Parlas lagi.
Namun, kepada hakim anggota Bakara Marudut, Ade mengakui bahwa sepeda motor terasa lebih berat dikemudikan setelah Wawan berhasil mencuri tas tangan milik Yofie di Jalan Setra Indah Utara. Bahkan, Ade juga mengaku bahwa selama dia kemudikan sejauh sekitar 800 meter, sepeda motornya melaju oleng ke kiri-kanan.
"Terasa lebih berat sejak awal (saat kabur setelah mencuri), berarti kamu tahu korban ikut terbawa terus. Korban terseret terus sampai motor kamu mati dan pakaian korban hancur," kata Marudut sambil dengan tajam menatap terdakwa Ade.(baca: Pembunuh Sisca Yofie Ingin Bertemu 'Kompol A' )