Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Menyeret, Wawan Memaki Sisca Yofie  

image-gnews
Petugas mengawal terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). TEMPO/Prima Mulia
Petugas mengawal terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Wawan ternyata sempat memaki kasar saat Sisca Yofie merangkul lehernya dan terseret hingga hampir 1 kilometer pada Senin 5 Agustus 2013 lalu. Ini terungkap dalam kesaksian Ade saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, 24 Februari 2014.

Ade menjelaskan makian itu terdengar saat mereka kabur naik sepeda motor bersama Wawan beberapa saat setelah mencuri tas Sisca Yofie. "Nggak terdengar suara wanita (Yofie)berteriak. Cuma ada suara Wawan memaki-maki 'an*g, go*k entah sama siapa. Kalau ke saya cuma bilang, terus, terus (melarikan motor)," Ade menjawab Majelis Hakim.

Pada saat yang sama, Ade juga merasa motor yang dia kemudikan lebih berat dan melaju oleng ke kiri-kanan. Namun dia mengaku tak merasakan adanya gangguan pada gear motor. "Saya kira lebih berat karena ceweknya (Yofie) masih merangkul Wawan (dari belakang dan menggantung). Nggak terasa ada yang nyangkut di gear,"aku dia. (Baca: Pembunuh Sisca Yofie Bergerming Meski Diancam Mati)

Kepada majelis, Ade mengaku rasa berat itu dia rasakan saat membonceng Wawan yang baru mencuri tas dari mobil korban di depan rumah Jalan Setra Indah Utara II nomor 11. Tepatnya, setelah dia sempat menoleh dan melihat Yofie mengejar lalu tancap gas 50 km per jam pada gigi ke-3 begitu Wawan duduk di belakangnya.

"Pas belok kiri pertama sekitar 70 meter dari rumah (kos Yofie) motor bahkan oleng,"aku dia. Ade pun langsung bertanya ke Wawan. "Kenapa? Wawan bilang ini ceweknya (Yofie) ikut (menggantung ke leher Wawan dari belakang). Saya minta turun tapi Wawan bilang. Jangan berhenti kamu mau mati?" Saya terus jalan sajan," dia menuturkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak itu Ade mengaku terus fokus mengemudikan motor sambil melihat ke depan. Ia mengaku tak sempat lagi melihat tindakan Wawan yang diboncengnya, termasuk saat Wawan berusaha membacok Yofie dengan golok. "Tapi tubuh Wawan terasa bergerak-gerak di belakang,"tutur pemuda 20-an tahun ini.

Ade mengaku baru tahu menyeret tubuh Yofie setelah kabur sejauh sekitar 800 meter di pertengahan Jalan Cipedes Tengah. Sebelum lapangan Abra motor tiba-tiba berhenti sendiri. Mesinnya mati. Wawan turun. (baca: Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa)

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Pembunuhan Feby Lorita Masuk Jatanras

Dimadu, Saodah Upah Pembunuh Habisi Suami 

Istri Sewa Pembunuh untuk Habisi Suaminya 

Kematian Sisca Yofie versi Dokter yang Mengotopsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

16 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.