TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Djoher bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Senin, 24 Februari 2014. RAC adalah singkatan nama Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Provinsi Banten.
Sebelumnya, penahanan Atut sempat membuat kinerja Pemerintah Provinsi Banten terhambat. Wakil Gubernur Banten Rano Karno bahkan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten belum disahkan Atut sampai beberapa hari sebelum tenggat waktu. Menurut Rano, gaji pegawai negeri sipil di jajarannya hampir tak bisa dibayar. "Mau dibayar pakai apa," tanyanya, Sabtu, 11 Januari 2014. (baca: Alasan KPK Tahan Atut Chosiyah)
Hingga kini, Atut masih sah sebagai Gubernur Provinsi Banten. Pada 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sejak itu, banyak urusan administrasi Pemerintah Provinsi Banten yang mangkrak. Bahkan pejabat daerah setempat kerap mengunjungi Atut untuk meminta tanda tangan sejumlah dokumen. (baca: Soal Atut, DPRD Banten Minta Gamawan Lobi KPK)
Sayangnya, belum jelas pemanggilan Djoher itu terkait apa. Menurut Priharsa, hanya penyidik yang tahu alasan pemanggilan dan materi yang bakal ditanyakan ke saksi.
Kasus suap itu menjerat Akil Mochtar. KPK mendakwa Akil menerima suap ketika masih menjabat Ketua MK. Suap itu bertujuan agar Akil terpengaruh dalam memutus sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya akan terus mengusut peran sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang diduga memberi suap atau menjanjikan duit kepada Akil Mochtar. "Saat ini kami ke Akil sebagai penerima dulu, baru kemudian kami usut pemberinya," kata Zulkarnain ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Februari 2014. "Jadi, prosesnya harus satu per satu dan tergantung alat bukti."
Dalam dakwaan jaksa itu, Akil, misalnya, diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. (baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)
MUHAMMAD RIZKI
Berita Terkait:
Atut dan Wawan Tersangka, Banten Bebas Korupsi?
Atut Tersangka Korupsi, Ini Ucapan Airin
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
Kata Rano Karno Soal Dinasti Poltik