TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan pihaknya sepakat dengan rencana pembukaan data nasabah perbankan untuk pemeriksaan pajak. "Intinya kami semua sepakat untuk menghormati peraturan yang ada," kata Muliaman di Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.
Bahkan, menurut Muliaman, akses data nasabah perbankan juga bisa diberikan untuk kepentingan investigasi atau penyidikan. Ditanya apakah pembukaan tersebut tak berisiko bagi nasabah, Muliaman mengatakan sudah ada peraturan yang mengawalnya. "Saya kira tidak, kalau memang ada keperluan pemeriksaan dan investigasi pajak itu kan ada undang-undangnya."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan perihal kemungkinan pembukaan data perbankan untuk kepentingan penghitungan pajak. Menurut dia, OJK telah memberi sinyal positif.
Chatib mengatakan panduan teknis yang dikeluarkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mengenai dibukanya akses data perbankan untuk kepentingan penerimaan pajak sejalan dengan program Direktorat Jenderal Pajak untuk berfokus pada penggarapan wajib pajak pribadi.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Demi Evan Dimas, Risma Batalkan Acara di Jakarta
Pulau Misterius Mendadak Muncul di Laut Bekasi
Twitter Ridwan Kamil Dibanjiri Protes Jam Malam
Mahfud Md Anggap Pemerintahan SBY Gagal