TEMPO.CO, Malang - Badan Lingkungan Hidup Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan surat teguran terhadap dua pabrik kulit yang diduga mencemari lingkungan. PT Usaha Loka dan PT Kasin terbukti mencemari Kali Badek di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Hasil uji laboratorium menunjukkan (limbah kedua perusahaan itu) positif mencemari sungai," kata Kepala Badan Lingkungan Kota Malang, Nuzul Nurcahyo, Senin, 24 Februari 2014.
Nuzul mendesak kedua pabrik pengolah kulit itu untuk mengelola air limbah secara maksimal. Tujuannya: mencegah pencemaran sungai yang mengalir di wilayah Kota Malang. Uji laboratorium atas air limbah dilakukan dua kali. Kedua hasil uji laboratorium menunjukkan air limbah yang dibuang ke sungai melebihi baku mutu.
Namun Badan Lingkungan Hidup tak menindak tegas kedua pabrik pengolah kulit tersebut, seperti menghentikan izin operasional ataupun menutup pabrik. Alasannya: kedua perusahaan akan dibina. Perusahaan pencemar lingkungan itu akan didampingi tenaga ahli untuk mengolah limbah.
Direktur PT Kasin, Paul Zakaria, mengaku telah mengolah air limbah sebelum dibuang ke sungai. Selain itu, instalasi berfungsi dengan baik dan tak ada kerusakan. Karena itu, ia memastikan air limbah yang dibuang ke aliran sungai sesuai dengan baku mutu. "Air limbah dibuang seminggu sekali."
Adapun warga Kelurahan Ciptomulyo mengeluh sumur mereka tercemar berat. Air sumur mengeluarkan bau menyengat dan tak layak konsumsi. Masyarakat menuding pabrik penyamak kulit sebagai sumber pencemaran air sungai dan sumur mereka. "Air berubah keruh, bau, dan sejumlah warga terkena infeksi saluran pernafasan akut," kata Imam Bachroni, warga setempat. Sebanyak 500-an penduduk terimbas pencemaran sungai dan sumur ini. Mereka khawatir limbah tersebut mengancam kesehatan.
Penduduk kesulitan mendapat air minum lantaran sekitar 70 persen di antara mereka menggunakan air sumur. Mereka sudah berulang kali melaporkan pencemaran tersebut ke Pemerintah Kota Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. Namun laporan tersebut tidak digubris.
EKO WIDIANTO