TEMPO.CO, Bandung - Meski tak terungkap dalam fakta persidangan sejauh ini, keluarga Sisca Yofie tetap menilai adik bungsu mereka korban pembunuhan terencana. Hal itu tampak dari sejumlah kejanggalan yang muncul sejak penyelidikan kasus di kepolisian hingga selama persidangan.
"Sampai sekarang tidak terungkap di persidangan misalnya kapan dan bagaimana persisnya luka bacokan yang melintang (hampir horizontal) di kening korban terjadi," ujar kuasa hukum keluarga, Haerullah, seusai sidang di PN Bandung, Senin 24 Februari 2014.
Pengakuan terdakwa Wawan membacok sambil membelakangi korban saat motor melaju, kata dia, sulit diterima akal. Selain itu, dalam sidang terungkap pengakuan saksi yang sempat menemukan sepatu hak tinggi korban di dekat perampokan.
"Kalau saat mengejar terdakwa, Sisca Yofie memakai sepatu hak tinggi mana bisa mengejar terdakwa 15 meter secepat seperti diceritakan terdakwa," kata Haerullah. Terdakwa Wawan dan Ade, kata dia, juga tetap tak bisa memastikan warna tas yang mereka jambret dari Yofie.
Selain itu, selama persidangan, majelis hakim maupun jaksa penuntut tak pernah menghadirkan Komisaris Albertus Eko Budi, polisi yang mengklaim sempat berpacaran dengan Yofie dan mengakui berada di sebuah hotel yang berada cukup dekat dari lokasi saat pembunuhan terjadi.
"Makanya, keluarga tetap menganggap kasus Yofie ini pembunuhan terencana meskipun tidak terungkap dalam persidangan. Mungkin baru nanti suatu saat ada fakta baru terungkap," kata Haerullah. Terakhir yang membikin keluarga merasa janggal, kata dia, adalah sikap penasehat hukum para terdakwa.
"Penasehat hukum terdakwa sampai detik ini tetap menganggap Wawan dan Ade hanya melakukan penjambretan. Padahal majelis hakim bilang langsung kasus ini ancamannya hukuman mati. Kok jadi janggal mereka membiarkan terdakwa diancam mati," kata Haerullah.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie, Wawan dan Ade 'Epul' diancam maksimal hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 24 Februari 2014. Keduanya diancam pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan di pengujung sidang pemeriksaan kesaksian terdakwa hari ini di PN Bandung. "Terdakwa didakwa pasal 365 pasal (4) yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya setelah 3 jam memeriksa kedua terdakwa.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Demi Evan Dimas, Risma Batalkan Acara di Jakarta
Langkah Politik Wali Kota Risma Dinilai Blunder
Twitter Ridwan Kamil Dibanjiri Protes Jam Malam