TEMPO.CO, Bojonegoro - Enam jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa, 25 Februari 2014, menggeledah kantor dan rumah Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Abdul Wahid dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) senilai Rp 6 miliar. Dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro 2012.
Dimulai pukul 09.00 WIB, penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul. Bukan hanya ruang kerja Wahid di lantai 2 yang digeledah, ruangan yang pernah dipakai Ketua DPRD H.M. Thalhah--kini sudah meninggal--juga turut diubek-ubek.
Sejumlah ruangan lain juga tak luput dari penggeledahan. Di antaranya: ruang bagian administrasi keuangan serta ruang risalah dan persidangan.
Tim Kejaksaan, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Sekretaris DPRD Agus Misnanto, tampak membawa tiga kardus berisi berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan teknis.
Dari gedung DPRD, mereka menuju rumah Wahid di Jalan Panglima Polim, Kota Bojonegoro. Namun politkus Partai Kebangkitan Bangsa itu tidak ada di rumah megah bercat hijau tersebut. Jaksa hanya bertemu dengan istri Wahid dan sejumlah orang lain. Namun tim Kejaksaan tidak bisa masuk ke rumah itu dengan alasan Wahid sebagai tuan rumah tidak ada di tempat.
Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara mendadak. Namun pihaknya mempersilakan tim Kejaksaan melakukan penggeledahan. “Kami terbuka karena ini untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada Tempo.
Adapun Nusirwan mengatakan penggeledahan dilakkan guna mencari dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat penyidikan. Namun Nusirwan enggan merinci dokumen yang diperoleh serta modus korupsi yang tengah disidik itu.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto menjelaskan dalam pelaksanaan bimtek di sejumlah kota di Jawa, diduga terjadi penyimpangan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Salah satunya akibat perjalanan dinas yang ternyata fiktif.
SUJATMIKO