TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengaku siap bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politikus Partai Demokrat yang akan menjadi saksi dalam kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu mengatakan akan buka-bukaan.
"Jadi memang harus siap, tidak bisa tidak, kalau saya nanti ditanya, akan saya jawab sejauh yang saya tahu," kata Sutan saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Februari 2014.
Nama Sutan tercetak dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini. Di dalam surat itu, Sutan disebut menerima US$ 200 ribu dari Rudi. "Uang yang diterima US$ 300 ribu menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu," kata jaksa Riyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 7 Januari 2014. Tri adalah kolega Sutan di Komisi Energi dan Demokrat.
(Baca: Pengakuan Sutan Bathoegana Soal Ibas di SKK Migas)
Menurut Riyono, uang tersebut berasal dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo sebelumnya menjanjikan duit kepada Rudi jika mengabulkan permintaannya, yakni memenangkan perusahaannya, Fossus Energy, dalam tender di SKK Migas dan menggabungkan beberapa tender. Mereka sepakat Widodo akan memberikan uang US$ 700 ribu.(baca: Kisah Ransel Hitam Buat Sutan Bhatoegana)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Pulau Misterius Mendadak Muncul di Laut Bekasi
Mahfud Md: Suap SKK Migas Akan Seret Orang Penting