TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan lembaganya bersama Mahkamah Agung bakal menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim, untuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Pastra Joseph Ziraluo, dan untuk hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pahala Shetya Lumbanbatu. Keduanya terancam dipecat karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Sidang hakim PN Mataram akan digelar sesaat lagi, sedangkan hakim PTUN Pekanbaru akan digelar nanti siang," kata Imam saat dihubungi, Selasa, 25 Februari 2014.
Tujuh orang yang akan duduk di kursi MKH untuk Pastra adalah empat Komisioner KY yaitu Imam, Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Sisanya, adalah tiga hakim agung yaitu Djafni Djamal, Soltoni Mohdally, dan Gayus Lumbuun.
Sedangkan yang akan duduk di kursi MKH untuk Pahala adalah tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, H Habiburrahman, dan Dudu Duswara. Empat dari KY adalah Imam, Abbas Said, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.
Pastra diduga pernah menerima sogokan saat masih bertugas di salah satu pengadilan negeri di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan Pahala diduga melanggar pedoman perilaku hakim dengan menggunakan narkotik
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain
Pingsan, Wawan Ditolong Rudi Rubiandini
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Mengapa Muncul Pulau Misterius di Bekasi?
Curhat Pembantu: Bu Jenderal Galak, Suka Jambak
Catherine Wilson Tenteng Louis Vuitton ke KPK