TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 25 Februari 2014, memanggil Atabik Ali, mertua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Atabik akan diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang yang melibatkan menantunya.
"Sebagai saksi untuk penyidikan kasus penerimaan hadiah proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Selasa, 25 Februari 2014. (baca:Ditanya Hambalang, Athiyyah Laila Hanya Senyum).
Atabik Ali adalah ayah Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum. Atabik adalah anak dari Kiai Ali bin Maksum bin Ahmad, ulama yang dikenal sebagai orang yang memulai pesantren Al-Quran di Indonesia dan pendiri Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta. Pesantren itu kemudian menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta yang kini dipimpin mertua Anas itu.(baca:KPK Periksa Sepuluh Saksi Anas Urbaningrum)
Anas sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. (baca: Telusuri Jejak Anas, KPK Geledah Tiga Tempat)
BUNGA MANGGIASIH