Ia mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Masa hukuman masing-masing pasal itu bervariasi," kata dia. (Baca juga: 7 dari 16 Pembantu Istri Jenderal Masih di Bawah Umur)
Menurut Bahtiar, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan secepatnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mutiara. "Hingga saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Nyonya M," Bahtiar melanjutkan.
Peningkatan status dan penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah Kepolisian Resor Bogor Kota melakukan gelar perkara bersama Mabes Polri. Juga hadir petugas dari Kepolisian Darah Jawa Barat. (Baca: Diduga Sekap 16 Pembantu, Istri Jenderal Masih Saksi)
"Setelah ini penyidik akan terus melengkapi bukti-buki untuk pemberkasan, dan yang paling penting secepatnya kami akan melakukan panggilan kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko. (Lihat juga: Alasan Brigjen Mangisi Punya 16 Pembantu)
M SIDIK PERMANA
Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Begini Risma Berseloroh Soal Pertemuan dengan Mega