TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 25 Februari 2014. Sutan datang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi bagi bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.
Sutan yang mengenakan batik songket berwarna ungu itu tiba di gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.20 WIB. Saat ditanya perihal permintaannya kepada Rudi untuk memenangkan PT Timas Suplindo dalam proyek IDD Chevron, Sutan melambaikan tangan kanannya. "Nanti aja, kan sidangnya nanti," katanya.
Sutan beralasan tak mau mengomentari perkara yang tengah diadili. (Baca: Pengakuan Sutan Bathoegana Soal Ibas di SKK Migas)
Permintaan Sutan untuk memenangkan Timas ini terungkap dalam persidangan Rudi pada 4 Februari 2014. Saat itu, jaksa Riyono membacakan isi pesan pendek Rudi kepada Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser. "Pak Gerhard, apakah ini bisa dikawal... Sudah dibuka di Chevron bid-nya. Hasilnya sbb: Total Timas USD 1,888,419,614.83, Saimen-Rekon 2,284,253,898." Pada SMS berikutnya, Rudi mengirim pesan, "Mohon Timas sebagai penawar yang termurah agar dikawal. Terima kasih. Itu sms SB (inisial Sutan Bhatoegana)."
Jaksa Riyono lalu mempertanyakan siapa SB tersebut. Gerhard yang menjadi saksi menjelaskan bahwa SB adalah Sutan Bhatoegana."Karena Pak Sutan adalah komisaris dari perusahaan yang menang. Itu alasan saya menduga kenapa Sutan," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Berita Lain
Pingsan, Wawan Ditolong Rudi Rubiandini
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Mengapa Muncul Pulau Misterius di Bekasi?