TEMPO.CO, Bandung - Sejak awal tahun, para penikmat kehidupan malam di Bandung terusik dengan adanya batasan jam malam yang diberlakukan kepolisian. Persis dongeng Cinderela, jam 12 malam merupakan batas akhir bagi mereka mengakhiri keriaannya.
Lengkingan suara sirene dari atap mobil polisi di tengah malam kini menjadi hal biasa. Bak lonceng sekolah penanda berakhirnya pesta.
Pembatasan jam malam hiburan malam di Kota Bandung itu sudah merugikan pengusaha. Consortium Palace, klub malam di Braga, mengungkapkan omsetnya bakal turun lebih dari 50 persen. Pengunjung, menurut Andri, pengelola Consortium, tidak mau nongkrong di tempat hiburan di Bandung. "Karena merasa tidak nyaman," kata Andri. Biasanya, klub malamnya beroperasi sampai pukul 03.00 WIB.
Hiburan malam di Kota Bandung sendiri menjadi pembeda dengan kota-kota lainnya. MasterCard Survey on Consumer Purchasing Priorities pada 2012 menempatkan Bandung di urutan pertama sebagai tempat wisata yang paling banyak dikunjungi. Posisi itu digantikan Kota Denpasar pada 2013.
Tidak heran pendapatan dari pajak hiburan malam cukup menjanjikan. Dari 238 wajib pajak yang membuka usaha, seperti diskotek, karaoke, kafe, spa, dan mesin permainan, pendapatan Pemkot Bandung dari pajak hiburan malam tahun 2013 Rp 37 miliar. Jumlah itu memberikan kontribusi 40 persen dari pendapatan asli daerah.
Pendapatan pajak hiburan itu terus melonjak dari Rp 25,3 miliar pada 2010 menjadi Rp 31,1 miliar setahun kemudian.
Pada 2014, Pemkot Bandung menargetkan pendapatan pajak hiburan Rp 45 miliar. Apalagi, sampai 2012, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandung mencatat 400 kafe secara resmi terdaftar. Namun bisa jadi target Pemkot Bandung tidak tercapai bila jam malam bagi tempat hiburan yang dicanangkan Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung hingga pukul 24.00 diperpanjang. Padahal, biasanya pengusaha hiburan malam berpatokan pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang memperbolehkan tempat hiburan malam dan sejenisnya dibatasi bukan sampai pukul 03.00 WIB.
Tidak hanya pendapatan dari pajak hiburan yang terancam, peraturan itu bisa membuat pengunjung kota nongkrong pun menurun. Padahal, sepanjang 2013, penerimaan dari pajak hotel Rp 177 miliar atau naik 20 persen dari target pendapatan Rp 148 miliar.
Evan | PDAT Sumber Diolah Tempo, Dispenda Bandung
Terpopuler
Label Halal, Ada Surat Maaf MUI soal Daging Ilegal
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat Jika Berbohong
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Panti Asuhan Samuel Diduga Manipulasi Perizinan