Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waryono Karno, Duit Sitaan dan Dalih Berobat Istri

image-gnews
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-- Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno membantah bahwa duit sebanyak US$ 284 ribu yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang kerjanya merupakan upeti untuk Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengaku uang itu miliknya sendiri.

"Itu uang saya," katanya saat bersaksi untuk bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Februari 2014.(baca: KPK Panggil Pengelola Kekayaan Kementerian ESDM )

Waryono menjelaskan, uang sebanyak itu dikumpulkannya dari hasil pembayaran apartemen, dan sisa uang saku perjalanan dinas yang dikumpulkannya sejak 2010. Namun ini diragukan oleh jaksa. Soalnya, uang seri yang disita itu baru, bernomor seri urut, serta berasal dari satu tempat penukaran uang yang sama. "Apa mungkin dari berbagai perjalanan dinas hanya ditukarkan di satu money changer," kata jaksa Andi Suharlis.

Waryono tak langsung menjawab. Setelah terdiam beberapa detik, ia kemudian mengatakan bahwa uang itu tak ditukar di satu tempat. "Itu akumulasi dari beberapa penukaran, ada beberapa kali," ujarnya.(baca juga: Ketika Sutan Saling Berbantah dengan Rudi)

Namun lagi-lagi jaksa Andi meragukannya. Dia mempertanyakan kenapa uang pribadi sebanyak itu disimpan di ruang kerja. Bukan di rumah atau dikelola oleh istrinya.

Waryono menjawab duit itu rencananya akan digunakannya untuk mengobati istrinya yang tengah sakit struk. "Hari itu saya mau bawa istri saya yang sakit stroke ke Singapura, rencana itu sudah dari sebelum puasa, tapi karena kesibukan keburu puasa, lebaran," katanya.(baca: Ada 'Buka-Tutup Kendang' di Kasus Rudi Rubiandini  )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa kemudian menghubungkannya dengan catatan yang ditemukan bersama uang tersebut. Dalam tulisan itu ada soal buka tutup kendang APBN-P. Jaksa menduga uang itu akan diberikan untuk membahas APBN-P bersama Komisi Energi DPR.

Lagi-lagi Waryono menampiknya. Ia mengatakan uang yang disita KPK itu merupakan duit pribadinya. "Wallahi, demi Allah itu uang saya," katanya.

KPK menyita duit sebanyak US$ 284 ribu dari ruang kerja Waryono yang disimpan dalam sebuah tas. dalam tas tersebut juga ada catatan soal uang buka dan tutup gendang APBN-P. Catatan itu berisi lengkap termasuk rinciannya dengan kode 'P', 'A', dan 'S' untuk Komisi Energi DPR.

NUR ALFIYAH


Terkait:

Sopir Rudi Rubiandini Pernah Setor Rp 300 Juta 
Kakak Rudi Emoh Bersaksi buat Adiknya
Suap SKK Migas, Tri Yulianto Mengaku Bertemu Sutan 
Rudi Tetap Ngotot Beri THR ke Tri Yulianto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.