TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati hari ini, Rabu, 26 Februari 2014. Ia akan bersaksi untuk tersangka Gubernur Banten Atut Chosiyah.
"Sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait alat kesehatan Banten," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Rabu, 26 Februari 2014. (KPK Geledah Pusat Pemerintahan Banten)
Untuk kasus yang sama, KPK bakal memeriksa pula Evi, seorang pegawai swasta. Dalam kasus ini, Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya. KPK menduga Atut memaksa dalam konteks penerimaan, yakni agar mendapat komisi dari pengadaan alat kesehatan itu.
Atut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penyuapan terkait penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, menyuap Akil Mochtar--saat itu Ketua Mahkamah Konstitusi--untuk memenangkan calon yang mereka dukung di pemilihan Bupati Lebak. (INFOGRAFIS: Selingkuh Politik-Bisnis Dinasti Keluarga Atut)
BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Lilis, Adik Ratu Atut Tersangka Kasus Korupsi
KPK Geledah Pusat Pemerintahan Banten
KPK Geledah Tiga Dinas di Banten Terkait Atut
Kasus Alat Kesehatan, KPK Periksa Anak Buah Atut