TEMPO.CO, Jakarta - Dana anggaran bagi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirawat di rumah sakit hanyalah untuk kelas tiga, termasuk untuk Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Karena itu, Wawan yang kini dirawat di kelas satu RS Polri akibat demam berdarah dengue itu harus membayar sendiri selisih biayanya.
"Plafon KPK adalah untuk kelas tiga, maka kelebihan biaya ditanggung Wawan," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P. dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 26 Februari 2014.
Sebelumnya, pengacara Wawan, Sadli Hasibuan, mengaku kaget saat mendengar kliennya harus membayar sendiri ongkos perawatannya. Menurut dia, yang mengurus administrasi saat Wawan mulai dirawat di RS Polri hari Senin lalu adalah istri kliennya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani. Saat Airin mengurusnya, ada formulir penanggungan biaya yang disodorkan RS Polri.
"Saya juga kaget, lalu tanya sama Airin, kalau bayar sendiri, minta VIP atau ruangan lain dong, atau rumah sakit lain yang lebih nyaman," ucap Sadli.
Tetapi, aturan KPK membuat niat tersebut tak terpenuhi. "Buat tim PH (penasihat hukum) itu bingung, kenapa begini, tapi anyway ya kita jalani saja," tutur dia.
Sedianya, Wawan menjalani sidang perdana untuk kasus penyuapan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2014. Namun, ia sakit sehingga sidang diundur menjadi hingga Kamis, 27 Februari 2014. Wawan sejak Senin dirawat di RS Polri. (Baca: Adik Atut Terserang Demam Berdarah, Sidang Ditunda)
KPK awalnya menangkap Wawan dan menetapkannya sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. KPK lantas menetapkan Wawan dan Atut sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan Banten. KPK juga menjerat Wawan dengan sangkaan melakukan pencucian uang.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong