Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panti Asuhan Samuel Diduga Manipulasi Perizinan

image-gnews
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengevakuasi anak-anak dan balita dari Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengevakuasi anak-anak dan balita dari Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO , TangerangPanti Asuhan Samuel di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang sudah dua kali mengajukan izin mendirikan bangunan, tapi selalu ditolak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang. "Ditolak karena syarat perizinannya tidak terpenuhi," ujar Kepala Sub Bagian Informasi dan Pengaduan BP2T Kabupaten Tangerang, Surahman, Selasa 25 Februari 2014.

Ia menambahkan, Panti Asuhan Samuel pertama kali mengajukan izin mendirikan bangunan saat membangun di Desa Cihuni, Pagedangan tahun 2012. Saat itu, Yuni Winata pemilik yayasan mengajukan izin untuk pembangunan rumah tinggal. Tapi, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan banyak kejanggalan seperti struktur bangunan tidak seperti rumah tinggal pada umumnya. "Banyak sekat ruangan dan bentuknya seperti asrama," katanya. Saat itu bangunan sudah berdiri satu lantai. 

Selain syarat izin tidak terpenuhi, warga sekitar juga menolak dan tidak memberikan izin lingkungan terhadap bangunan itu sehingga Badan Perizinan Kabupaten Tangerang itu tidak mengeluarkan izin.

Pada pertengahan 2013, Yuni Winata kembali mengajukan izin untuk pembangunan Panti Asuhan di Sektor 6 Gading Serpong. Ia kembali mengajukan izin rumah tinggal. Pada Oktober 2013, surat keberatan warga sekitar terhadap pembangunan rumah itu dilayangkan ke BP2T." Kami langsung melakukan kroscek ke lokasi dan mendapati bangunan tersebut melanggar garis sepadan bangunan dan garis sepadan jalan karena bersinggungan dengan rumah warga lainnya," kata Surahman.

Camat Kelapa Dua, Yayat Rohiman mengakui jika proses perizinan dua bangunan itu bermasalah sejak awal. "Kami tidak tahu motif mereka mengajukan izin dengan cara berbohong dan tidak terbuka," kata Yayat yang saat pengajuan izin panti asuhan di Cihuni menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan BP2T Kabupaten Tangerang.

Padahal, kata Yayat, jika mereka secara jujur mengajukan izin untuk panti asuhan atau kegiatan sosial lainnya proses perizinan akan dipermudah, bahkan tidak dipungut biaya. "Panti asuhan sifatnya sosial, sama dengan pembangunan sarana dan prasarana ibadah, tidak ada biaya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, alasan BP2T tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan Panti Asuhan Samuel karena menyalahi peruntukan izin pemanfaatan ruang (IPR) dan tidak mendapat izin lingkungan dari warga sekitar. "Bahkan pembangunan di Cihuni, protes warga lebih ekstrim dengan menyegel bangunan," kata Yayat.

Ditemui di rumahnya, Samuel Watulingas mengakui jika perizinan dua bangunan pantinya bermasalah sejak awal. "Meski pada awalnya tidak ada masalah," katanya.

Ia mengakui mengajukan izin pembangunan rumah tinggal saat membangun Panti di Cihuni. "Proses izin rumah tinggal anak-anak," katanya. Pembangunan rumah di atas lahan seluas 700 meter persegi sempat berjalan dua tahun. Bangunan berdiri sudah satu lantai. "Tapi karena isu dari masyarakat berbau sara, dan memang sempat disegel kelompok masyarakat yang menolak keberadaan kami," katanya. (Baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)


Panti Asuhan Samuel dilaporkan ke polisi karena diduga terjadi tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di sana, juga menyiksa dan mengeksploitasi anak-anak tersebut. (Baca: Ada Indikasi Penelantaran di Panti Asuhan Samuel). Lebih dari 30 anak pun dievakuasi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. (Baca: Komnas Anak Boyong Anak dari Panti Asuhan Samuel)



JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.