TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyiraman di dalam bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol, Ridwan Nur alias Rio alias Tompel, 18 tahun, mengaku pasrah dengan vonis hukuman penjara 2 tahun. "Dia bilang, 'Saya pasrah saja, Mah. Enggak usah banding'," ujar Tuta Oktavia, ibunda Tompel, menirukan perkataan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2014.
Wanita berusia 53 tahun ini pun menuruti permintaan anaknya untuk tidak mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi. "Nanti dibicarakan dengan pengacara bahwa tidak mengajukan banding," ujarnya.
Dia pun mengaku ikhlas anaknya dihukum 2 tahun penjara karena perbuatannya yang telah melukai orang lain. "Mudah-mudahan ini bisa mengubah perilakunya menjadi lebih baik," katanya. "Hukuman ini sudah adil."
Penjual kue lapis ini bercerita bahwa sikap anaknya kini berubah menjadi lebih baik selama empat bulan di dalam Rutan Cipinang. "Tutur katanya kini jadi lebih sopan. Biasanya emosi, sekarang tidak. Alhamdulillah, ibadah dan pengetahuan agamanya juga jadi lebih bagus," ujarnya.
Bahkan, kata dia, Tompel jadi lebih banyak mengerti agama. "Dia jadi tahu kalau perbuatan ini hukumnya apa dan dilarang agama. Bagi saya, dia seperti tidak di penjara, tapi di pesantren," ujarnya.
Nantinya, dia melanjutkan, jika Tompel telah menjalani masa hukuman 2 tahun, Tompel akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. "Kalau sudah bebas mau kejar paket C biar bisa kuliah, karena umurnya tidak mungkin kalau sekolah lagi. Semoga dia jadi anak baik," ujarnya. (Baca: Tompel Siram Air Keras di Bus Bukan karena Tawuran)
Ketua majelis hakim Sabarulina Ginting menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dan Ringan. "Atas dasar itu terdakwa kami vonis hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dengan dipotong masa tahanan," kata Sabarulina dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 26 Februari 2014.
Tompel ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penyiraman air keras di dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pada 4 Oktober 2013 lalu di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu. Sebanyak 13 penumpang bus PPD 213 itu mengalami luka bakar akibat tersiram cairan soda api tersebut. Dari 13 penumpang itu, empat di antaranya merupakan pelajar yang hendak berangkat sekolah. (Baca: Korban Siram Air Keras Ikhlas Maafkan Pelaku)
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Jam Malam, Hizbut Tahrir Tekan Ridwan Kamil
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong