TEMPO.CO , Surakarta: Tenaga Kerja Wanita asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyaningsih mengalami penyiksaan saat bekerja di Hong Kong. Dia disiksa majikannya, Law Wan Tung, tidak digaji, dan dipulangkan dalam kondisi sakit.
Erwiana mengatakan, saat disiksa tidak tahu harus berbuat apa. Dia juga tidak punya bayangan melapor ke organisasi migran yang ada di Hong Kong atau ke polisi.
Ketidaktahuannya itu karena dia tidak memegang buku panduan bagi pekerja migran yang dikeluarkan pemerintah Hong Kong.
"Sebenarnya setiap pekerja migran yang tiba di Hong Kong, akan diberi buku panduan tentang hukum di Hong Kong. Buku itu dibagikan gratis di bandara," kata Erwiana di Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta, Selasa, 25 Februari 2014. Ia dirawat di sini akibat luka yang dideritanya.
Menurut Erwiana, buku tersebut diminta oleh agennya sehingga dia tidak tahu tentang hukum di Hong Kong. Termasuk tak tahu alamat dan nomor kontak polisi Hong Kong.
Kepada para calon TKW yang hendak bekerja di Hong Kong, dia menyarankan agar tidak menyerahkan buku panduan tersebut kepada agen. Sebab, buku itu akan membantu pekerja migran saat bermasalah dengan majikan.
Koordinator Komite Keadilan untuk Erwiana dan seluruh TKW, Eni Lestari mengatakan, praktek meminta buku panduan itu biasa dilakukan agen. "Biasanya agen membuang buku panduan tersebut ke tempat sampah," ucapnya.
Buku panduan tersebut diterjemahkan dalam berbagai bahasa seperti Indonesia, Filipina, Nepal, dan Srilanka, mengacu banyaknya pekerja migran di Hong Kong dari negara-negara tersebut.
Dia mengatakan, hanya pekerja migran dari Indonesia yang diminta mengumpulkan buku panduan. Selain itu, pekerja migran Indonesia harus menyerahkan paspor. "Tujuannya, agar menjamin TKW membayar komisi kepada agen dan kembali menggunakan jasa agen saat ingin berganti majikan," katanya.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Lainnya
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan
Apa Pesan Risma untuk Evan Dimas
Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati