TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun menganggap tayangan Trans7 yang menyebutnya menerima duit Rp 700 juta sebagai penistaan. "Ini semakin berkembang dan merupakan penistaan bagi saya dan lembaga," kata Gayus di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Rabu, 26 Februari 2014.
Gayus berharap Kepolisian dapat mengusut kebenaran transfer duit tersebut ke rekeningnya. Jika benar ada transfer senilai Rp 700 juta seperti yang dituduhkan, Gayus siap untuk diusut.
"Sebaliknya, jika itu rekayasa, Kepolisian patut mengusut siapa yang berinisiatif," kata Gayus.
Gayus hari ini melaporkan Trans7 yang menyiarkan acara Hitam Putih. Acara itulah yang membahas isu tersebut. Menurut Gayus, ada empat undang-undang yang dapat dikenakan untuk kasus ini. Yaitu UU Penistaan, Pemalsuan, ITE, dan Perbankan. "Bisa dikenakan pada yang tidak hati-hati menyiarkan dan merekayasa ini," kata Gayus. Ia juga mengatakan ini merupakan pengingat untuk media. "Dampaknya luar biasa," katanya.
Gayus Lumbuun melaporkan stasiun televisi Trans7 karena menyiarkan tuduhan dirinya menerima Rp 700 juta dari artis Julia Perez. "Saya mulai dari yang pertama menyiarkan dulu," kata Gayus.
Gayus menyatakan seharusnya Trans7 memverifikasi terlebih dulu kebenaran berita tersebut sebelum menayangkannya. "Ini kan tahu-tahu ditampilkan gambar-gambar saya," katanya.
Perkara kasasi Julia Perez dan Dewi Persik ditangani tiga majelis hakim dengan Gayus sebagai pembaca pertama. Jupe dikabarkan memberi suap kepada majelis hakim, terutama Gayus, agar Depe mendapat vonis 3 bulan penjara.
Baca Juga:
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Gaji Juri Besar, American Idol Musim ke-13 Rugi
Mengenang Cerita Lucu Romo Mangunwijaya
Butik Hijab, Pilihan Marshanda untuk Berbisnis