TEMPO.CO, Bandung:Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, pembatasan kongko di ruang publik seperti taman dan pinggir jalan Kota Bandung hingga jam 24.00 sifatnya cuma himbauan. Penerapan jam malam itu untuk menekan angka kriminal jalanan di malam hari.
"Tidak ada namanya pemberlakuan jam malam. Cuma kami rekomendasikan, kami menghimbau kepada masyarakat supaya kegiatan itu cukup sampai jam 24.00,"ujar Mashudi di kantornya, Rabu 26 Februari 2014.
Alasannya, kata dia, aksi kriminal jalanan acap terjadi pada pukul 01.00 hingga pukul 03.00 dinihari. "Sehingga kami himbau kepada warga yang duduk-duduk di taman untuk pulang, itu bukan jam malam. Kami menghimbau karena takut terjadi 365 (perampokan, penjambretan, perampasan)," kata Mashudi.(Baca juga Ridwan Kamil: Polisi Tak Sesuai Janji)
Sejumlah akun twiter mem-bully kabar aksi kepolisian membubarkan kongko anak muda di taman, pinggir jalan, dan minimarket di Kota Bandung. Berdasarkan pantauan, cuma keramaian tengah malam dan dinihari di kawasan pasar-pasar tradisional yang nampaknya selalu luput dari pantauan polisi.(Baca: Sirene Polisi Teror Warga Bandung)
ERICK P. HARDI
Berita Lain
Jam Malam, Djenar Urung Menulis di Bandung
Aturan Baru, Tak Boleh Telat Nongkrong di Bandung
Aturan Jam Cinderella Bikin Risau Warga Bandung
Jam Cinderella, Pendapatan Bandung Raib 40 Persen