TEMPO.CO, Lhokseumawe -- Muhammad Azmuni alias Bodrek, 31 tahun, calon anggota legislatif dari Partai Aceh daerah pemilihan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ditangkap polisi dalam razia rutin bersama bandar sabu. Polisi menyita sebanyak 8,83 gram sabu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicki Sondany, mengatakan razia terjadi pada Selasa, 25 Februari 2014 malam. Dalam penggeledahan tersebut polisi menyita sabu-sabu, pil ektasi jenis happy fun dan uang Rp 83 juta.
Usai razia, polisi langsung melakukan tes urin terhadap caleg dari Partai Aceh itu, "Positif saudara Azmuni menggunakan sabu-sabu," ujarnya, Rabu, 26 Februari 2014 malam.
Dicki mengatakan polisi juga menangkap dua kader Partai Aceh lainnya dalam mobil Avanza Veloz nopol BK 1151 HZ itu. Di dalamnya ada Badruddin dan T. Maulizar, 36 tahun. "Badruddin diduga termasuk bandar sabu-sabu yang besar. Selama ini dia dikejar oleh BNN. Menurut BNN, dia telah melakukan transaksi sabu-sabu sebanyak 2 kilogram," kata Dicki.
Juru bicara Partai Aceh Fakrurrazi yang dihubungi Tempo tak memberikan komentar atas insiden ini. "Masih ada acara, nanti saya hubungi," ujarnya.
IMRAN MA
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Bisa Dihukum Lebih Berat jika Berbohong
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?