TEMPO.CO, Bandung - Bekas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Sareh Wiyono disebut mencoba mempengaruhi vonis banding kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, Jawa Barat, awal 2013. Hal itu muncul dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Setyabudi dengan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 27 Februari 2014.
Aksi Sareh itu, antara lain, disebutkan oleh saksi bekas anggota majelis hakim banding kasus Bansos, Fontian Munziel. "Ada yang mencoba mempengaruhi saya saat saya baru ditetapkan menjadi anggota majelis, yaitu Pak Sareh. Kata Pak Sareh, 'Kalau saya majelisnya, tolong dikuatkan putusan PN Bandung (lewat putusan banding),'" kata Fontian kepada hakim Nurhakim, Kamis, 27 Februari 2014.
Hal itu dilakukan Sareh saat Fontian bertamu ke rumah dinas bekas bosnya itu di Bandung. Fontian kala itu datang untuk mengambil dokumen acara perpisahan Sareh, yang baru pensiun di Pengadilan Tinggi Bandung. "Waktu persisnya, lupa. Tapi meski sudah ditetapkan jadi anggota majelis, saat itu saya masih belum menerima berkas Bansos dan agak lama sebelum sidang bandingnya digelar," katanya.
Menurut Fontian, percobaan serupa dilakukan oleh Sareh terhadap hakim Wiwiek Widiastuti, yang kala itu baru ditetapkan sebagai ketua majelis hakim banding perkara Bansos. "Waktu itu, Bu Wiwiek sempat curhat selintas saja (bahwa) dia disuruh menguatkan putusan PN Bandung (melalui putusan banding) oleh Pak Sareh dan Ketua PT," Fontian menjawab jaksa KPK. (Baca: Tangani Korupsi Bansos, MA Akan Pecat Hakim)
Saksi membenarkan