TEMPO.CO, Banda Aceh -- Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M Daud divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh. "Darni terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana umum program beasiswa Unsyiah Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) 2009-2010," kata Ketua Majelis Hakim, Syamsul Qamar, Kamis, 27 Februari 2014.
Dalam putusan, Darni juga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp 322 juta dalam kurun satu bulan setelah putusan ini ditetapkan. "Jika tidak, harus mengganti dengan enam bulan penjara," kata hakim Syamsul. Meski begitu, vonis yang diputus majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Darni 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, Darni terbukti menyalahgunakan wewenang, melanggar pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan yang meringankan menurut hakim, Darni tidak terbukti melanggar dakwaan primer, memakai uang Negara sebesar Rp 1,7 miliar seperti yang didakwa jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi dana umum beasiswa Unsyiah ini mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi Aceh pada pertengahan 2013 lalu. Darni menjadi tersangka sejak 24 September 2013 dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2 B Kajhu, Aceh Besar. Sidang perdana digelar pada 17 Oktober 2013.
ADi WARSIDI
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi