TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi pada pemilihan Bupati Lebak, Banten, Susi Tur Andayani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 27 Februari 2014. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh Susi.
Susi didakwa ikut andil dalam pemberian suap Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini mantan Ketua MK). Susi juga disebut berperan bersama Akil dalam pilkada Lampung Selatan. (Siapa Susi TA, Advokat yang Terkait Kasus Akil)
Atas peran itu, Susi didakwa 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Susi dikenai Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih jauh lagi, peran Susi dan Akil ditengarai sudah sejak lama. Menurut sumber Tempo, eratnya hubungan Susi dan Akil tergambar dalam transaksi keuangan di antara keduanya. Dalam laporan transaksi 2010 yang diperoleh Tempo, mengalir uang transfer dari rekening Susi ke rekening PT Bank Central Asia nomor 171043XXXX milik Akil Mochtar senilai Rp 250 juta pada 5 Agustus 2010.
Transaksi ini dilakukan sehari setelah panel hakim konstitusi tempat Akil menjadi anggota menolak gugatan pembatalan hasil pemilihan kepala daerah Lampung Selatan, yang dimenangi pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Susi merupakan kuasa hukum pasangan ini.
FEBRIANA FIRDAUS
Baca juga:
Adik Atut Terserang Demam Berdarah, Sidang Ditunda
Pengacara Jadi Terdakwa Korupsi? Cabut Izinnya!
ICW Nilai Pengawasan Advokat Minim
Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat